Pedagang Nasi Berjualan Togel Online Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Syamsudin menambahkan pihaknya pada malam penangkapan kedua pelaku ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti itu, yakni tiga unit HP android, uang Rp 350 ribu, buku tafsir mimpi, satu buku berisikan rekap togel dan lima lembar kopelan pemasangan.
Kedua tersangka perjudian ini dijerat Pasal 303 Ayat 1 Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MK di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aktivitas penjualan togel online sejak beberapa bulan belakangan.
Dia mengaku para pemasangnya adalah pelanggan di warung nasi miliknya.
"Ini pasangan saya sendiri. Kalau ada yang titip paling pasang Rp 2.000 dan ada juga yang Rp 20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hong Kong)," terangnya. (antara/jpnn)
Penjual togel online ditangkap polisi di Rejang Lebong, Bengkulu. Tersangka sehari-hari berjualan nasi di wilayah itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya