Pedagang Pasar Blak-blakan soal Kondisi Minyak Goreng, Sebut Kata Diskriminatif
Rabu, 16 Februari 2022 – 21:33 WIB
"Pasar tradisional adalah pasar yang menjadi kekuatan ekonomi bangsa ini, kami mohon pemerintah jangan mengabaikan itu," tegas Hasan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan lanjutan yang diterapkan adalah HET yang berlaku untuk tiga ketegori minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.(mcr28/jpnn)
Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSIndo), Hasan Basri mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng yang diterapkan pemerintah tidak berjalan mulus sesuai yang diharapkan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
- Awal Tahun Harga Cabai Rawit Merah Meroket jadi Rp 117 Ribu Per Kilogram
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu