Pedagang Pasar Kemiri Muka Banding Putusan PN Depok

Pedagang Pasar Kemiri Muka Banding Putusan PN Depok
Suasana putusan sidang derden verzet Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (12/11). Foto: Ahmad Fachry/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Perjuangan pedagang Pasar Kemiri Muka mempertahankan tanah negara dari PT Petamburan Jaya Raya (PJR) belum usai. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (12/11) kemarin menolak perlawanan pedagang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Depok yang dibacakan oleh Hakim Ketua Yuanne mengatakan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi pelawan untuk seluruhnya. Dalam provisi, menolak permohonan provisionil turut terlawan dua.

“Dalam pokok perkara menyatakan, menolak perlawanan terlawan. Dua menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak bertikad baik,” kata Yuanne saat sidang.

Kuasa hukum pedagang Pasar Kemiri Muka, Leo Prihadiansyah mengatakan, menerima putusan majelis hakim, dan akan melakukan banding. “Hasil keputusan bersama pedagang Pasar Kemirimuka, kami akan banding,” tegas Leo.

Leo sendiri mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan, para pelawan adalah pelawan yang tidak bertikad baik. “Saya masih agak bingung soal (tidak beritikad baik) itu. Tapi kita hormati putusan hakim,” tegas Leo.

Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya menunggu Pemkot Depok untuk melakukan gugatan. Pasalnya, selama ini Pemkot Depok yang seharusnya bekerja. Karena lahan Pasar Kemiri Muka sudah tercatat di aset Pemkot Depok. “Kami tunggu pemkot, katanya mereka mengklaim bahwa lahan tersebut milik pemkot, tapi mereka diam saja,” papar Leo.

Terpisah Koordinator Pedagang Pasar Kemiri Muka, Widodo mengatakan, akan melakukan banding. Pihaknya tetap menyatakan lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kota Depok, dan harus dipertahankan. “Kami banding, dan kami bersikukuh ini adalah lahan pemkot, akan kami perjuangkan,” terangnya Widodo.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Romulo Silaen mengatakan, pihaknya masih mengacu pada sertifikat yang dimiliki PT Petamburan. “PT Petamburan yang memiliki sertifikat, masalah belum diperpanjang kan memang sebelumnya ada pemblokiran oleh Pemkot Depok,” ujar Romulo Silaen. (rub/radardepok)


Para pedagang Pasar Kemiri Muka juga menunggu sikap Pemkot Depok yang mengklaim lahan milik pemkot, tapi terkesan diam saja dalam perkara dengan PT Petamburan.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News