Pedagang Pasar Senen Memilih Melanggar Aturan PSBB
Senin, 13 April 2020 – 16:17 WIB

Ilustrasi pedagang pasar. Foto: Ahmad Fikri/Antara
Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan juga tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga. (antara/jpnn)
Para pedagang kebutuhan pokok di Pasar Senen banyak yang masih melanggar aturan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam masa penegakan aturan PSBB.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Sebut Harga Pangan Normal, tetapi Pedagang Mengeluh Ada Lonjakan Tajam
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Mentan Minta Pedagang Jangan Mainkan HET di Ramadan dan Idulfitri 2025
- Kara dan Tetra Pak Perkuat Dukungan bagi Pedagang Keliling di Yogyakarta
- Pasokan Kelapa Menipis, Pedagang di Jakarta Terimpit Kenaikan Harga