Pedagang Pasar Sentral Hamadi Ditertibkan
Jumat, 04 Mei 2012 – 02:48 WIB

Pedagang Pasar Sentral Hamadi Ditertibkan
JAYAPURA - Penertiban pedagang di Pasar Sentral Hamadi mulai dilakukan aparat gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura, Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura, Satpol PP Provinsi Papua dan aparat kepolisian. Dikatakan, para pedagang yang ditertibkan tersebut diberi waktu 4 hari untuk menclearkan administrasinya untuk membuktikan bahwa mereka adalah korban kebakaran Pasar Hamadi pada tahun 2006. Sebab sejak awal Pemkot Jayapura menurutnya memprioritaskan pedagang yang menjadi korban kebakaran tahun 2006.
Dalam penertiban tersebut, sekitar 130 orang pedagang ditertibkan. Kadis Perindagkop Kota Jayapura, Sem Stenly Meraudje, S.PAK., MM., mengatakan, 130 pedagang yang ditertibkan tersebut adalah adalah pedagang yang disinyalir menempati kios dan took di Pasar Sentral Hamadi tanpa melalui prosedur resmi.
Baca Juga:
"Mereka masuk melalui kontrak atau membeli dari pihak lain. Bahkan ada juga yang memiliki kios lebih dari satu. Mereka ini yang sekarang kami fokus untuk ditertibkan dan jumlahnya mencapai 130," jelas Sem Meraudje kepada Cenderawasih Pos di sela-sela penertiban.
Baca Juga:
JAYAPURA - Penertiban pedagang di Pasar Sentral Hamadi mulai dilakukan aparat gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
BERITA TERKAIT
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Agus Ungkap Progres Perbaikan Sistem Transfer Bank DKI
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron