Pedagang Pasar Sentral Hamadi Ditertibkan

Pedagang Pasar Sentral Hamadi Ditertibkan
Pedagang Pasar Sentral Hamadi Ditertibkan
JAYAPURA - Penertiban pedagang di Pasar Sentral Hamadi mulai dilakukan aparat gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura, Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura, Satpol PP Provinsi Papua dan aparat kepolisian.

        

Dalam penertiban tersebut, sekitar 130 orang pedagang ditertibkan. Kadis Perindagkop Kota Jayapura, Sem Stenly Meraudje, S.PAK., MM., mengatakan, 130 pedagang yang ditertibkan tersebut adalah adalah pedagang yang disinyalir menempati kios dan took di Pasar Sentral Hamadi tanpa melalui prosedur resmi.

     

"Mereka masuk melalui kontrak atau membeli dari pihak lain. Bahkan ada juga yang memiliki kios lebih dari satu. Mereka ini yang sekarang kami fokus untuk ditertibkan dan jumlahnya mencapai 130," jelas Sem Meraudje kepada Cenderawasih Pos di sela-sela penertiban.

     

Dikatakan, para pedagang yang ditertibkan tersebut diberi waktu 4 hari untuk menclearkan administrasinya untuk membuktikan bahwa mereka adalah korban kebakaran Pasar Hamadi pada tahun 2006. Sebab sejak awal Pemkot Jayapura menurutnya memprioritaskan pedagang yang menjadi korban kebakaran tahun 2006.

    

JAYAPURA - Penertiban pedagang di Pasar Sentral Hamadi mulai dilakukan aparat gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News