Pedagang Rongsokan tapi yang Dijual Barang Haram, ya Sudah

Dari keterangan NS, ganja kering itu sudah dijualnya ke pelaku lain bernama RS, 25, petani, warga Pasaman. Kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RS, di Kecamatan Talamau. Dari tangan tersangka RS disita ganja kering sekitar 5 paket kecil.
“Jadi yang kita tangkap itu tiga tersangka dan barang buktinya ganja sebanyak 9 paket kecil dan plastik pembungkus gula,” kata Antonius Dachi.
Menurut Antonius, tersangka NS kepada penyidik mengakui ganja siap edar itu dibelinya dari seorang warga di Panti, Kabupaten Pasaman sebanyak 1 kg. Sebagian ganja sudah dijualnya ke warga di wilayah Pasbar.
Sampai saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolres. Selain melakukan pemeriksaan insentif, petugas juga mengembangkan kasus ini.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku akan diancam 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif,” terang Antonius Dachi. (roy/sam/jpnn)
PASBAR – Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV