Pedagang Sambal Belut Kena Denda Rp 5 Juta, Semoga Tidak Ada yang Senasib
jpnn.com, SUKOHARJO - Pedagang pecel sambal belut di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo EAW harus membayar denda hingga Rp 5 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bukan cuma EAW saja, AN, pemilik pancingan di Kartasura juga dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam sidang tindak pidana ringan secara daring, Selasa (13/7).
Keduanya disidang secara virtual di tiga lokasi berbeda.
Untuk terdakwa dan penyidik Satpol PP dan Polres Sukoharjo berada di kantor Satpol PP di Menara Wijaya. Lalu, jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis pada EAW, pemilik warung pecel sambal belut dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan dua bulan. Adapun pemilik pancingan Gendong, AN disanksi denda Rp 1,5 juta.
EAW kedapatan melanggar aturan kerumunan, karena memang warung sambal belut miliknya tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Terlebih lagi banyak konsumen yang makan di tempat atau bawa pulang hingga menimbulkan kerumunan.
"Saya sebenarnya keberatan dengan denda hukuman ini. Sehari saja pendapatan hanya Rp 1 juta, ini dendanya Rp 5 juta,” ungkap EAW yang tampak lesu usai sidang tipiring secara virtual, Selasa.
Pedagang sambal belut itu sebenarnya keberatan. Apalagi pendapatan seharinya hanya Rp 1 juta.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal