Pedagang Sambal Belut Kena Denda Rp 5 Juta, Semoga Tidak Ada yang Senasib

jpnn.com, SUKOHARJO - Pedagang pecel sambal belut di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo EAW harus membayar denda hingga Rp 5 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bukan cuma EAW saja, AN, pemilik pancingan di Kartasura juga dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam sidang tindak pidana ringan secara daring, Selasa (13/7).
Keduanya disidang secara virtual di tiga lokasi berbeda.
Untuk terdakwa dan penyidik Satpol PP dan Polres Sukoharjo berada di kantor Satpol PP di Menara Wijaya. Lalu, jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis pada EAW, pemilik warung pecel sambal belut dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan dua bulan. Adapun pemilik pancingan Gendong, AN disanksi denda Rp 1,5 juta.
EAW kedapatan melanggar aturan kerumunan, karena memang warung sambal belut miliknya tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Terlebih lagi banyak konsumen yang makan di tempat atau bawa pulang hingga menimbulkan kerumunan.
"Saya sebenarnya keberatan dengan denda hukuman ini. Sehari saja pendapatan hanya Rp 1 juta, ini dendanya Rp 5 juta,” ungkap EAW yang tampak lesu usai sidang tipiring secara virtual, Selasa.
Pedagang sambal belut itu sebenarnya keberatan. Apalagi pendapatan seharinya hanya Rp 1 juta.
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap