Pedagang Sambal Belut Kena Denda Rp 5 Juta, Semoga Tidak Ada yang Senasib

Sidang pelanggaran PPKM darurat ini sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah atas penegakan aturan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Wilayah Sukoharjo.
“Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini Satpol PP Sukoharjo mendapati ada 602 pelanggaran, baik itu kerumunan, masker, prokes maupun jam buka. Baik itu di pasar, toko modern, hiburan, objek wisata, dan kerumunan lainnya. Untuk pelanggar yang memenuhi unsur tipiring disidangkan,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Sapto Tarjono saat memantau sidang.
Heru mengatakan, selama ini satpol PP bergerak bersama TNI/Polri. Dalam hal ini Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo melakukan patroli untuk menertibkan aturan PPKM darurat. Setiap hari selama pemberlakuan PPKM darurat, patroli dilakukan empat kali sehari.
“Kami pastikan masyarakat harus tertib melaksanakan aturan PPKM. Hal ini juga demi kebaikan bersama agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” kata Heru. (kwl/ria)
Video Terpopuler Hari ini:
Pedagang sambal belut itu sebenarnya keberatan. Apalagi pendapatan seharinya hanya Rp 1 juta.
Redaktur & Reporter : Adek
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap