Pedagang Sate di Petogogan Dirampok
Selasa, 04 Desember 2012 – 05:28 WIB
Dalam kejadian itu, petugas menyita sebuah clurit, satu unit HP merek Cross PD 93, milik korban dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol B 3899 BDM. Kepada kedua tersangka, disangkakan Pasal 53 jo 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (ibl)
Baca Juga:
DUA orang pedagang sate-tongseng, Ryan , 16, dan Andri, 17, di Jalan Ciledug Raya, Petogogan Selatan, Pesanggrahan, menjadi korban perampokan. Peristiwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank