Pedagang Sate di Petogogan Dirampok
Selasa, 04 Desember 2012 – 05:28 WIB

Pedagang Sate di Petogogan Dirampok
Dalam kejadian itu, petugas menyita sebuah clurit, satu unit HP merek Cross PD 93, milik korban dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol B 3899 BDM. Kepada kedua tersangka, disangkakan Pasal 53 jo 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (ibl)
Baca Juga:
DUA orang pedagang sate-tongseng, Ryan , 16, dan Andri, 17, di Jalan Ciledug Raya, Petogogan Selatan, Pesanggrahan, menjadi korban perampokan. Peristiwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung