Pedagang Sate di Petogogan Dirampok

Pedagang Sate di Petogogan Dirampok
Pedagang Sate di Petogogan Dirampok
Dalam kejadian itu, petugas menyita sebuah clurit, satu unit HP merek Cross PD 93, milik korban dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernopol B 3899 BDM. Kepada kedua tersangka, disangkakan Pasal 53 jo 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (ibl)

DUA orang pedagang sate-tongseng, Ryan , 16, dan Andri, 17, di Jalan Ciledug Raya, Petogogan Selatan, Pesanggrahan, menjadi korban perampokan. Peristiwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News