Pedagang Tolak Larangan Jual Bensin Eceran, Bagaimana Menurut Pembaca?
Sabtu, 29 Juli 2017 – 10:57 WIB

Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: Bontang Post/JPNN
Tidak tanggung-tanggung, pelaku terancam penjara enam tahun atau denda Rp 6 miliar. (hd)
Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang warga berjualan bahan bakar minyak eceran memantik kekecewaan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022
- T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan
- Banjir Sangatta, Total Sudah 5 Buaya Berkeliaran di Permukiman, Hiiii