Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, bersikap tegas terhadap penjual makanan dan minuman kedaluwarsa.
Pemkot Palembang bahkan akan mencabut izin usaha tempat penjual makanan dan minuman yang menjual barang dagangan kedaluwarsa tersebut.
“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kedaluwarsa,” kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa (12/7).
Dia mengatakan ancaman itu berlaku untuk semua penjual makanan dan minuman, baik di swalayan, pasar tradisional, ataupun mal.
Menurut dia, hal itu mengingat pada pekan lalu tim terpadu (Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan) masih menemukan bahan makanan kedaluwarsa yang dijual tersusun rapi pada rak makanan sebuah mal dan swalayan di Jalan R. Sukamto.
Dia memastikan tim terpadu tidak akan berhenti untuk terus mengecek langsung ke lapangan setiap saat.
“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” kata dia.
Ketua Palang Merah Indonesia Palembang itu pun mengimbau masyarakat cermat memeriksa kandungan dan kualitas makanan dan minuman sebelum membelinya.
Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan pihaknya akan mencabut izin tempat usaha penjual makanan kedaluwarsa.
- Reses ke Pusat Pasar Medan, Lokot Nasution Pastikan Gubernur & Wali Kota Terpilih Pro Pedagang
- Gerindra Beri Modal Usaha kepada Pedagang yang Dihina Gus Miftah
- Viral Gegara Mengejek Pedagang Es, Gus Miftah Malah Bantu Biaya Wisuda Penjual Tahu Aci
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat