Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini

Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini
Arsip Foto- Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan pihak BPOM menunjukkan hasil pemeriksaan makanan di Pojok Pasar di Pasar Lemabang Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/1/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, bersikap tegas terhadap penjual makanan dan minuman kedaluwarsa.

Pemkot Palembang bahkan akan mencabut izin usaha tempat penjual makanan dan minuman yang menjual barang dagangan kedaluwarsa tersebut.

“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kedaluwarsa,” kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa (12/7).

Dia mengatakan ancaman itu berlaku untuk semua penjual makanan dan minuman, baik di swalayan, pasar tradisional, ataupun mal.

Menurut dia, hal itu mengingat pada pekan lalu tim terpadu (Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan) masih menemukan bahan makanan kedaluwarsa yang dijual tersusun rapi pada rak makanan sebuah mal dan swalayan di Jalan R. Sukamto.

Dia memastikan tim terpadu  tidak akan berhenti untuk terus mengecek langsung ke lapangan setiap saat.

“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” kata dia.

Ketua Palang Merah Indonesia Palembang itu pun mengimbau masyarakat cermat memeriksa kandungan dan kualitas makanan dan minuman sebelum membelinya.

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan pihaknya akan mencabut izin tempat usaha penjual makanan kedaluwarsa. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News