Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini
Selasa, 12 Juli 2022 – 20:35 WIB

Arsip Foto- Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan pihak BPOM menunjukkan hasil pemeriksaan makanan di Pojok Pasar di Pasar Lemabang Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/1/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan untuk melaporkannya pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.
“Bersama BPOM, kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” pungkas Fitriani Agustinda. (antara/jpnn)
Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan pihaknya akan mencabut izin tempat usaha penjual makanan kedaluwarsa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Sebut Harga Pangan Normal, tetapi Pedagang Mengeluh Ada Lonjakan Tajam
- Mentan Minta Pedagang Jangan Mainkan HET di Ramadan dan Idulfitri 2025
- Kara dan Tetra Pak Perkuat Dukungan bagi Pedagang Keliling di Yogyakarta
- Pasokan Kelapa Menipis, Pedagang di Jakarta Terimpit Kenaikan Harga
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura