Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini
Selasa, 12 Juli 2022 – 20:35 WIB
Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan untuk melaporkannya pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.
“Bersama BPOM, kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” pungkas Fitriani Agustinda. (antara/jpnn)
Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan pihaknya akan mencabut izin tempat usaha penjual makanan kedaluwarsa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Reses ke Pusat Pasar Medan, Lokot Nasution Pastikan Gubernur & Wali Kota Terpilih Pro Pedagang
- Gerindra Beri Modal Usaha kepada Pedagang yang Dihina Gus Miftah
- Viral Gegara Mengejek Pedagang Es, Gus Miftah Malah Bantu Biaya Wisuda Penjual Tahu Aci
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat