Pedas, Fahri Hamzah Mengkritik OTT KPK ke Patrialis
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dia menilai OTT KPK tidak lagi melalui mekanisme yang sebenarnya.
"Nggak ada klarifikasi, nggak ada apa, nggak perlu menunjukkan alat bukti, tangkap. Digerebek tengah malam, sekarang sudah nggak ada prosedurnya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, KPK mengaku sudah menelisik Patrialis sejak enam bulan lalu. Fahri meyakini lembaga antirasywah itu pasti sudah menyadap telepon seluler Patrialis.
"Seperti kata KPK, sudah diintip enam bulan, ya terlalu banyak kesalahannya yang ketauan. Siapa juga kalau disadap enam bulan pasti banyak salahnya," tegasnya.
Dia menepis anggapan yang menyebut sistem di MK Lemah. Menurut Fahri, MK termasuk lembaga paling transparans di Indonesia.
Fahri menganggap sistem di MK sudah baik sejak era Jimly Asshiddiqie memimpin lembaga negara pengawal konstitusi itu. ”Ini bukan soal sistem, ini soal orang itu kalau diintip pasti ketauan," imbuhnya.
Lebih lanjut Fahri menegaskan, aksi penyadapan merupakan kemunduran dalam bernegara. "Sebab bernegara harus berdasarkan atas hal-hal yang terukur, sistem yang dirusak, kemudian kerugian negara yang ditimbulkan," pungkas Fahri.(dna/JPG)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah