Pedemo di Surabaya Siap Rusuh, Siapkan Bom Molotov
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap sebanyak 169 orang yang diduga akan membuat rusuh saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya, Selasa (20/10).
"Mereka diamankan karena ada yang membawa bom molotov, cat semprot untuk vandalisme dan minuman keras. Kini sudah ditangani Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Jumlah total semuanya ada 169 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya.
Polisi, katanya, membawanya ke markas kepolisian dan akan dilakukan pemeriksaan guna mendalami motif ratusan orang tersebut.
"Ini masih proses pendalaman. Tunggu bagaimana penyidik bekerja, baik di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktor Reserse Narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Mengenai identitas ratusan orang yang ditangkap adalah pelajar, Trunoyudo mengatakan masih akan melakukan klasifikasi lebih lanjut.
"Karena masih proses, kemudian pendalaman penyelidikan oleh penyidik. Pada unjuk rasa beberapa hari lalu diamankan 14 tersangka," katanya.
Sementara itu, perwira menengah Polri itu menegaskan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi tersebut berjalan kondusif.
Selain itu, pada pantauan di lapangan pada demonstran juga menyalurkan aspirasinya dengan baik.
Polisi menangkap 169 orang yang diduga akan membuat rusuh saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya.
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat