Pedemo Ganjar di KPK Sepertinya Pendukung Sudirman-Mbak Ida

jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok massa menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/6). Tuntutan mereka adalah mendesak lembaga antirasuah itu memperjelas status Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Di antara massa itu ada aktivis Ratna Sarumpaet. Tapi, di dalam massa itu ada pendukung duet Sudirman Said-Ida Fauziah yang berpasangan pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng).
Di antara massa bawaan Ratna itu ada yang bernama Idris. Belakangan, Idris diketahui sebagai pendukung Sudirman-Ida.
Hal itu diketahui dari gambar profil Idris dalam akunnya di WhatsApp. Idris mencantumkan nomor kontaknya di dalam selebaran saat aksi demo di KPK.
Idris dalam gambar profil itu tampak memegang atribut tentang Sudirman Ida. Antara lain topi bertuliskan inisial SS-IF, kaus #2 dengan slogan Jateng Mukti Tanpa Korupsi, serta memegang kertas bergambar foto duet usungan koalisi PKB, Gerindra, PAN dan PKS itu.
Menurut Idris, nomor kontak yang tertera di selebaran demo memang miliknya. Namun, dia berkelit saat ditanya soal foto profilnya dengan atribut Sudirman-Ida.
“Kami kan enggak pakai atribut (Sudirman-Ida, red) waktu demo,” katanya.
Namun, Idris mengaku memperoleh atribut itu saat buka puasa Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) beberapa waktu lalu yang dihadiri Sudirman. “Saya juga ketemu Sudirman Said,” tuturnya.
Di antara massa pedemo Ganjar Pranowo di KPK ada aktivis Ratna Sarumpaet. Selain itu, di dalam massa pedemo juga ada pendukung Sudirman Said-Ida Fauziah.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK