Pedemo Ini Beringas Saat Berhadapan dengan Polisi, Ternyata Menelan Sesuatu

Keduanya bukan hanya pemakai, namun diketahui sebagai pengedar atau bandar yang menjual ganja tersebut di tengah kerumunan aksi unjuk rasa.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku aakan dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar dari ketiga orang tersangka tersebut.
"Kami berharap warga juga ikut serta memerangi narkoba dengan cara melapor jika melihat ada peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya untuk segera kami tindak," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketiga pemuda menyusup di antara pengunjuk rasa, dan sangat beringas saat berhadapan dengan aparat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Kapolres Cianjur: Kami Akan Tempatkan Penembak Jitu di Titik Jalur Mudik
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah