Pedih, Bunga 460 Kali Digituin Ayah Tiri
jpnn.com, BALIKPAPAN - MS (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Akibat perbuatan MS, Bunga saat ini tengah berbadan dua.
Saat ini, warga Penajam, Kalimantan Timur, itu sudah mendekam di penjara.
Kapolsek Waru AKP Agung Nursapto mengungkapkan, MS dijerat pasal 76d subsider pasa 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Lihat nanti di pengadilan yang bersangkutan dihukum berapa tahun,” kata Agung, Senin (28/1).
Agung menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Bunga juga sudah diperiksa.
Selain itu, ibu kandung dan guru Bunga juga telah dimintai keterangan.
“Untuk melengkapi berkas perkara ini, sejumlah saksi sudah kami periksa,” tutur Agung.
MS (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024