Pedoman Pasar Tradisional Ditarget Tiga Bulan
Kamis, 22 Oktober 2009 – 21:10 WIB
JAKARTA - Dalam pemberdayaan pasar tradisional, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pedagang pasar tradisional, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menerangkan bahwa Depdag akan terus bekerja keras untuk dapat menyelesaikan pedoman pasar tradisional dalam tiga bulan ke depan. "Kami menargetkan dalam waktu tiga bulan ke depan harus dapat merampungkan merampungkan pedoman. Di mana pedoman tersebut digunakan sebagai buku putih untuk pembangunan maupun pengelolaan pasar," jelasnya di Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut Mendag, terkait hal itu, pihaknya juga terus berupaya sesegera mungkin merealisasikan anggaran, termasuk dana stimulus untuk pembangunan pasar dan gudang. "Tentunya di luar itu, kami juga akan terus meningkatkan kerjasama dengan para stakeholder dan pemda, dalam rangka meningkatkan bukan saja pembangunan pasar tradisional, tetapi juga pengelolaan yang lebih baik. Jadi nantinya akan lebih banyak pasar percontohan yang bisa dikembangkan di berbagai daerah," paparnya.
Baca Juga:
Mari Elka pun menambahkan bahwa kerjasama tersebut juga bisa dilakukan dengan mitra non-pemerintah, semisal dengan bank maupun lembaga-lembaga lain. Sekadar diketahui, Mendag juga sempat menyebutkan bahwa hingga Oktober tahun 2009 ini, Depdag tengah dalam proses penyelesaian 473 unit pasar di 306 kabupaten/kota, di mana anggarannya berasal dari pos Dana Stimulus untuk sebanyak 37 pasar, Tugas Perbantuan untuk 57 pasar, serta Dana Alokasi Khusus untuk 379 pasar. (cha/JPNN)
JAKARTA - Dalam pemberdayaan pasar tradisional, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pedagang pasar tradisional, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra