Peduli Perempuan, 24 Perusahaan Raih Penghargaan
Senin, 17 Desember 2012 – 18:16 WIB
“Pemerintah berharap penghargaan ini diikuti dengan implementasi perlindungan hak-hak perempuan di tempat kerja melalui penegakan peraturan ketenagakerjaan di perusahaan," ujarnya.
Dijelaskan Muhaimin, ada sejumlah kerangka hukum secara internasional yang mendorong perlindungan khusus pada pekerja perempuan sebagai bentuk kesetaraan gender. Antara lain, Konvensi International Labour Organization (ILO), Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (Cedaw) dan Millenium Development Goals (MDGs).
“Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Sehingga, perempaun yang sebagai ibu rumah tangga dan menyusui tetap bisa bekerja dan diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," katanya. (cha/jpnn)
24 perusahaan yang dinilai peduli perempuan :
JAKARTA—Sebanyak 24 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia menerima penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo