Peduli Perempuan, 24 Perusahaan Raih Penghargaan
Senin, 17 Desember 2012 – 18:16 WIB

Peduli Perempuan, 24 Perusahaan Raih Penghargaan
“Pemerintah berharap penghargaan ini diikuti dengan implementasi perlindungan hak-hak perempuan di tempat kerja melalui penegakan peraturan ketenagakerjaan di perusahaan," ujarnya.
Dijelaskan Muhaimin, ada sejumlah kerangka hukum secara internasional yang mendorong perlindungan khusus pada pekerja perempuan sebagai bentuk kesetaraan gender. Antara lain, Konvensi International Labour Organization (ILO), Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (Cedaw) dan Millenium Development Goals (MDGs).
“Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Sehingga, perempaun yang sebagai ibu rumah tangga dan menyusui tetap bisa bekerja dan diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," katanya. (cha/jpnn)
24 perusahaan yang dinilai peduli perempuan :
JAKARTA—Sebanyak 24 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia menerima penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin