Peduli Terhadap Hewan, Startup Bubu Beri Edukasi Lewat Cara Ini

Oleh karena itu, dia pun sedang gencar melakukan kampanye kepada pemerintah, agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.
"Kami bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kami berikan kepada pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum," jelas Adrianus.
Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku.
Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada pasal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) bisa dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
"Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera," kata Adrianus.(chi/jpnn)
Masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Sinergi Bisnis dan Inovasi Digital Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia