Peduli Terhadap Hewan, Startup Bubu Beri Edukasi Lewat Cara Ini
Oleh karena itu, dia pun sedang gencar melakukan kampanye kepada pemerintah, agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.
"Kami bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kami berikan kepada pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum," jelas Adrianus.
Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku.
Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada pasal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) bisa dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
"Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera," kata Adrianus.(chi/jpnn)
Masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- 30 Finalis Startup Terbaik Siap Bersaing Perebutkan Dana Ratusan Juta di Pertamuda 2024
- Sukses Gelar TINC Batch 9, Telkomsel Ventures Umumkan 7 Startup yang Lolos, Ini Daftarnya
- 3.245 Mahasiswa Ikuti Kompetisi Ide Bisnis Pertamina Pertamuda
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- Master Bagasi Konsisten Penuhi Kebutuhan Diaspora di Lebih dari 100 Negara
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp1 Miliar kepada ITS untuk Pengembangan Pendidikan & Startup