PeduliLindungi Diduga Melanggar HAM, Ini Kata Legislator PKS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan pemerintah untuk tetap tenang menyikapi temuan Kemenlu AS yang menyebut PeduliLindungi masuk daftar aplikasi yang melanggar HAM.
"Pernyataan Kemenlu AS ini perlu disikapi dengan jernih," kata Sukamta melalui keterangan persnya, Minggu (24/4).
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan Indonesia bisa melakukan dua tindakan menyikapi temuan Kemenlu AS tentang PeduliLindungi.
Pertama, kata Sukamta, Indonesia meminta penjelasan secara terperinci kepada sebuah LSM yang melaporkan temuan kepada Kemenlu AS.
Akibat temuan LSM itu, PeduliLindungi dituding melanggar HAM oleh Amerika Serikat.
"Pasalnya dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah," ujar legislator Daerah Pemilihan Yogyakarta itu.
Kedua, lanjut Sukamta, pemerintah bisa menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat menyikapi temuan Kemenlu AS.
Toh, pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.
Legislator PKS Sukamta menyarankan Indonesia bisa meminta penjelasan terkait tuduhan Kemenlu AS ada dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Pusat Studi Uighur & Pemuda OKI Indonesia Gelar Roadtrip Demi Perjuangkan Kemanusiaan dan HAM