Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas di Indonesia, Begini Syarat & Ketentuannya

Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas di Indonesia, Begini Syarat & Ketentuannya
Gedung Pegadaian. Foto dok Pegadaian

Pegadaian juga dapat melayani Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, maupun Perdagangan Emas.

Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas merupakan salah satu dari 4 layanan Bank Emas andalan PT Pegadaian, dimana memungkinkan calon debitur mendapatkan pinjaman modal kerja dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI, sehingga dapat menjadi pemenuhan bahan baku emas untuk kebutuhan produksi.

Melalui Perdagangan Emas, Pegadaian bisa melayani jual beli emas yang terstandarisasi dan kompetitif untuk nasabah retail dan korporat.

Pegadaian juga memfasilitasi Titipan Emas Korporasi, bagi perusahaan atau lembaga yang memerlukan tempat penyimpanan emas dengan kapasitas dan volume yang besar, dengan standar penyimpanan bersertifikasi internasional.

Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri.

Langkah ini juga diharapkan bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.

Dengan pengalaman melayani masyarakat hampir 124 tahun, Pegadaian fokus dalam menjalankan layanan Bank Emas.

Didukung lebih dari 5.000 tenaga profesional penaksir emas dan tim analis emas kompeten yang tersebar di 4000 outlet dan lebih dari 600 outlet SenyuM (Sentra Layanan Ultra Mikro - Sinergi Holding BRI), dan 240 ribu jejaring Agen yang berlokasi hingga titik terluar  Indonesia.

Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan Bank Emas Pegadaian yang dapat menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang menjanjikan bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News