Pegadaian Jadi Perseroan Terbatas
Rabu, 04 Januari 2012 – 09:09 WIB
JAKARTA--Status badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang diterbitkan pada 13 Desember 2011. Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, dengan berubahnya status Pegadaian menjadi PT, diharapkan lebih ekspansif. Direktur Keuangan Pegadaian Budianto mengatakan, meski sudah berubah status menjadi PT, status itu baru efektif dalam 3 bulan ke depan. ’’Pegadaian harus menyelesaikan audit penutupan saldo Perum, untuk selanjutnya dibuat neraca awal PT Pegadaian dan akta pendirian perseroan,’’ ujarnya.
Bahkan, dengan perubahan status badan hukum Pegadaian tersebut juga menjadi jalan bagi perusahaan untuk menawarkan saham kepada publik alias initial public offering (IPO). ’’Terserah Pegadaian, kalau sudah siap IPO, ya kami izinkan,’’ kata Dahlan di Jakarta kemarin (3/1).
Baca Juga:
Mengenai berapa porsi saham yang dilepas dan berapa dana yang akan diraih, Dahlan masih enggan menyebutkan. Sebelumnya Direktur Utama Pegadaian Suwhono memang sangat ingin menjadi emiten baru di BEI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menginstruksikan agar ada lima BUMN yang melantai di BEI. Dan yang sudah memastikan diri untuk menggelar IPO adalah Semen Baturaja dan Pegadaian.
Baca Juga:
JAKARTA--Status badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis