Pegadaian Jadi Perseroan Terbatas
Rabu, 04 Januari 2012 – 09:09 WIB
Sementara itu, masih terkait perusahan plat merah, Kementerian BUMN mulai tahun ini akan memeringkat seluruh BUMN, kecuali BUMN terbuka atau yang sudah go public. Pemeringkatan dilakukan oleh PT Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pemeringkatan BUMN ini dimaksudkan agar bisa menilai kinerja keuangan, prospek usaha, manajemen, daya saing perusahaan, kemampuan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Dengan adanya rating BUMN itu, maka Kementerian BUMN tidak lagi melakukan intervensi korporasi karena perusahaan yang bersangkutan sudah memiliki acuan untuk meningkatkan kinerja.
Rating juga membuat kementerian tidak lagi sering mendesak manajemen BUMN agar memperbaiki kinerja, karena perseroan otomatis terpacu meningkatkan nilai perusahaan. ’’Dengan dikelola secara profesional, maka manajemen BUMN tidak lagi sering diomelin, dimarah-marahin dalam menjalankan roda perusahaan,’’ kata Dahlan.
Rating BUMN juga dapat dijadikan sebagai acuan bagi investor dalam menilai sebuah perusahaan milik negara. Direksi maupun komisaris dengan sendirinya dapat mengetahui seberapa besar level perusahaan, termasuk mengukur kemampuan manajemen dalam memimpin perseroan. (lum)
JAKARTA--Status badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rebranding Eagle Sasar Pasar Sport dan Lifestyle
- PLN Indonesia Power Raih Best Emerging Large Scale Renewable Energy Development
- 3 Startup Ini Berhasil Mencuri Perhatian di Startup4Industry 2024
- Sumbawa Timur Mining Sabet 9 Penghargaan Pemberdayaan Masyarakat
- Dorong Transformasi Pendidikan Berbasis Human Intelligence, Acer Edu Summit Digelar
- Pelindo Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Disabilitas Siap Terjun di Industri