Pegang Buah Dada, Sopir Angkot Dipolisikan
Senin, 24 Oktober 2011 – 11:33 WIB
Entah ketagihan atau karena korban tidak dilaporkan ke suaminya, maka FR kembali melakukan tindakan main pegang-pegang itu, beberapa hari kemudian. Namun kali ini justru bagian paha korban yang diraba FR. Nah, perbuatan keduanya ini menjadi hari nahas bagi dia.
Baca Juga:
Melati pun mengadu kepada suaminya dan FR pun dilaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan suami melati diterima polisi dan kemudian FR ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel dengan sangkaan melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terpisah FR kepada wartawan mengakui perbuatannya. Dia menceriatakn, perbuatan keduanya itu dilakukan saat dia menjemput korban di pelabuhan SDF. "Yang kedua saya lakukan ketika dia (korban) telepon saya untuk minta dijemput di SDF," katanya.
Setelah menjemput korban, FR tidak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya. Tetapi dia justru membawa korban keliling hingga akhirnya melakukan perbuatan tak senonoh terhadap melati. (noi/iza)
TARAKAN – Entah apa yang dipikirkan FR. Warga Pasir Putih, Gunung Selatan, Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim) ini melakukan perbuatan asusila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Pistol CDP Revolver, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024, Sebegini Jumlahnya
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- Pelaku Pencabulan Disertai Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya