Pegang Bukti Ada Rekayasa, Chuck tak Gentar, Mau Dibawa Kemana aja, Ayo!
jpnn.com - JAKARTA - Jamwas Kejagung sudah menyerahkan kasus yang menimpa Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno ke Jampidsus Kejagung. Namun, kubu Chuck tak gentar.
Sandra Nangoy, pengacara Chuck menegaskan, mau dibawa ke manapun kasus itu, pihaknya tak takut dan siap melawan dengan fakta dan bukti yang ada.
"Mau dibawa ke pidsus, jamwas, ke manapun kami berani," kata Sandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/12).
Dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti rekayasa kasus yang menimpa Chuck. Selain itu, apa yang dilakukan Chuck dalam menangani persoalan aset sudah benar. "Kami punya bukti-bukti semuanya. Dibawa ke manapun kami tidak takut," tegas Sandra.
Seperti diberitakan, Jaksa Agung Prasetyo kembali mendapat perlawanan. Chuck tak terima dicopot dari jabatan Kajati Maluku atas dasar penjatuhan saksi berat saat menjabat sebagai Ketua Satgas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi periode 2011-2013 yang berubah menjadi Kepala Pemulihan Aset pada 2014.
Chuck pun memproses dan menggugat Surat Keputusan Jaksa Agung yang telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Gugatan itu sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta, Selasa 8 Desember 2014.
Dalam SK itu, Chuck dituduh tidak berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan pimpinan Kejagung menyelesaikan tanah sengketa di Puri Kembangan, Jakarta Barat, yang digugat pihak Taufik Hidayat.
Chuck juga dituduh tidak mengontrol Ngalimun, anak buahnya di Satgassus pada 2011 dalam menyelesaikan aset berupa dua kavling tanah di Jatinegara dan Cisarua.
JAKARTA - Jamwas Kejagung sudah menyerahkan kasus yang menimpa Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno ke Jampidsus Kejagung. Namun, kubu Chuck tak gentar.
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya