Pegang Bukti Ada Rekayasa, Chuck tak Gentar, Mau Dibawa Kemana aja, Ayo!
Kamis, 10 Desember 2015 – 20:30 WIB

Chuck Suryosumpeno. Foto: dok/Ambon Ekspres/JPG
Menyinggung soal pelelangan aset tanah 45 hektar, Sandra menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Chuck sudah benar. Dia menjelaskan, umumnya barang yang dilelang itu adalah barang yang sudah disita.
Menurut dia, tanah 45 hektar itu memang sempat dieksekusi. Namun, pada 2004 diangkat oleh Kejari Jakarta Pusat. Sebab, tanah itu bukan milik Hendra Raharja, melainkan punya Taufik Hidayat. Karena telah dicabut, otomatis status hukum tanah itu telah kembali pada pemilik sebelumnya, Taufik Hidayat. "Selama tidak disita bagaimana mau dilelang?" katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jamwas Kejagung sudah menyerahkan kasus yang menimpa Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno ke Jampidsus Kejagung. Namun, kubu Chuck tak gentar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI