Pegang Bukti Ada Rekayasa, Chuck tak Gentar, Mau Dibawa Kemana aja, Ayo!
Kamis, 10 Desember 2015 – 20:30 WIB
Menyinggung soal pelelangan aset tanah 45 hektar, Sandra menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Chuck sudah benar. Dia menjelaskan, umumnya barang yang dilelang itu adalah barang yang sudah disita.
Menurut dia, tanah 45 hektar itu memang sempat dieksekusi. Namun, pada 2004 diangkat oleh Kejari Jakarta Pusat. Sebab, tanah itu bukan milik Hendra Raharja, melainkan punya Taufik Hidayat. Karena telah dicabut, otomatis status hukum tanah itu telah kembali pada pemilik sebelumnya, Taufik Hidayat. "Selama tidak disita bagaimana mau dilelang?" katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jamwas Kejagung sudah menyerahkan kasus yang menimpa Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno ke Jampidsus Kejagung. Namun, kubu Chuck tak gentar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang