Pegang Bukti Kecurangan, Ben Brahim-Ujang Iskandar Gugat Hasil Pilkada Kalteng
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.
Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
"Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan karena penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02," ujar Ujang Iskandar, Jumat (8/1).
Ujang optimistis MK dapat mengabulkan permohonan pihaknya. Pasalnya, MK sekarang mengedepankan keadilan substantif ketimbang prosedural sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK No 6 tahun 2020 yang terbit November lalu.
Terakhir, mantan bupati Kotawaringin Barat itu kembali menegaskan bahwa kekalahan pihaknya merupakan buah dari perbuatan curang petahana.
"Adanya dugaan petahana menggunakan 70 persen APBD dan Bank Kalteng untuk kepentingan pemenangan di Pilgub Kalteng," tutup Ujang. (dil/jpnn)
Pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah 2020
Redaktur & Reporter : Adil
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK