Pegang Kemaluan Bocah, AS Ditangkap di Warteg
Rabu, 04 September 2019 – 15:45 WIB

Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com
AS kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. AS terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UI RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “(Pelaku-red) sudah diserahkan ke Reskrim Polres Serang Kota,” kata Kasat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitra mengakui kasus dugaan pencabulan itu masih diproses. “Kasusnya sudah kami tangani,” tutur Ivan. (mg05/nda/ira)
AS menghampiri korban AD di sebuah lapangan kemudian langsung memeluk dan memegangi kemaluan korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya