Pegang Pantat Remaja, Terancam Tiga Tahun Penjara

Pegang Pantat Remaja, Terancam Tiga Tahun Penjara
Pegang Pantat Remaja, Terancam Tiga Tahun Penjara

Yang digunakan adalah pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ada denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Sebagai barang bukti, pakaian korban disita. Yakni, celana jins biru dan kaus hitam polos. (jun/diq/mas)


JANGAN sembarangan meletakkan tangan. Bisa jadi itu berakibat pidana bagi Anda. Misalnya, yang dilakukan Rafi'i, 20, asal Pasuruan. Pemuda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News