Pegang Pantat Remaja, Terancam Tiga Tahun Penjara
Selasa, 12 November 2013 – 12:23 WIB

Pegang Pantat Remaja, Terancam Tiga Tahun Penjara
Yang digunakan adalah pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ada denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Sebagai barang bukti, pakaian korban disita. Yakni, celana jins biru dan kaus hitam polos. (jun/diq/mas)
Baca Juga:
JANGAN sembarangan meletakkan tangan. Bisa jadi itu berakibat pidana bagi Anda. Misalnya, yang dilakukan Rafi'i, 20, asal Pasuruan. Pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir