Pegang Pantat Remaja, Terancam Tiga Tahun Penjara
Selasa, 12 November 2013 – 12:23 WIB
Yang digunakan adalah pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ada denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Sebagai barang bukti, pakaian korban disita. Yakni, celana jins biru dan kaus hitam polos. (jun/diq/mas)
Baca Juga:
JANGAN sembarangan meletakkan tangan. Bisa jadi itu berakibat pidana bagi Anda. Misalnya, yang dilakukan Rafi'i, 20, asal Pasuruan. Pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri