Pegang Payudara, Tewas Ditusuk
Senin, 23 April 2012 – 09:22 WIB

Pegang Payudara, Tewas Ditusuk
Kini, Heroldus sudah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi termasuk barang bukti berupa sebuah pisau. “Tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Sutarman.(mg8)
Baca Juga:
BOJONGSOANG- M Ichsan (47) warga Griya Permata Asri, Block C, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang tewas ditusuk Heroldus Yori Kopalit (37) sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap