Pegang Uang Rp 1,9 Miliar, Yandi Langsung Lupa Diri

Pegang Uang Rp 1,9 Miliar, Yandi Langsung Lupa Diri
Yandi Septiawan saat diamankan di Polres Kotim. Foto: Radar Sampit/Prokal

jpnn.com, SAMPIT - Mendapat amanah besar dari perusahaan untuk pengurusan surat-surat kendaraan dengan total dana Rp 1,9 miliar ternyata membuat Yandi Septiawan (28) lupa diri.

Warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, terhadap perusahaan tempat ia bekerja - dealer sepeda motor yang ada di Jalan A Yani, Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Atas perbuatannya itu, Yandi terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, pelaku diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,9 miliar. 

”Jadi, dia ini (Yandi-red) dipercaya menjadi perwakilan pihak perusahaan untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat,” kata Jakin kepada Radar Sampit, Senin (31/8) kemarin.

Kasus pidana itu terungkap setelah salah satu konsumen merasa keberatan, lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motornya belum juga keluar.

Pihak perusahaan kemudian mencoba melalukan pemeriksaan melalui sistem internal, dan tertulis bahwa STNK milik konsumen bersangkutan sudah terbit.

Namun, ada perbedaan saat pihak perusahaan mencoba melakukan pemeriksaan di Kantor Samsat, bahwa STNK milik konsumen belum didaftarkan. 

Yandi Septiawan terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim gegara pegang uang hingga Rp 1,9 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News