Pegawai Avsec Bandara Terlibat Peredaran Narkotika
Sabtu, 19 Februari 2022 – 16:12 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Dari tangan pegawai Avsec bandara itu polisi mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan