Pegawai Bank BUMN di Pagaralam Kuras Rp 5 M Uang Nasabah, Kenali Modusnya
jpnn.com, PAGARALAM - VM (34) seorang oknum pegawai bank BUMN di unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam menguras uang nasabah sebesar Rp 5.253.953.819.
Dalam menjalankan aksinya, VM tak sendiri, dia bersama dengan rekannya AW (35) yang tak lain adalah Pramubakti (OB) bank pelat merah tersebut.
Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 13 Februari 2023.
"Jadi aksi yang dilakukan kedua tersangka ini sudah berlangsung selama tiga tahun," ungkap Putu saat gelar press release di Polda Sumsel, Jumat (24/02).
Kata Putu, terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah yang mengecek buku tabungan orang tuanya.
"Salah satu anak nasabah ini mengecek buku tabungan ayahnya, saat diperiksa buku itu kosong, tidak ada saldo sama sekali, padahal, sang ayah menabung di buku tersebut," kata Putu.
Ketika diusut, jelas Putu, saldo rekening di buku tabungan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka (VM) melalui ATM milik korban.
"Tersangka ini memindahkan saldo rekening korban ke rekening miliknya melalui ATM milik korban," jelas Putu.
Seorang oknum pegawai bank BUMN di Pagaralam nekat menguras uang milik nasabah sebesar lebih kurang Rp 5 miliar
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Pimpin Integrasi Jaringan ATM Terbesar di RI, Dirut Jalin Masuk Top 100 CEO Nasional 2024
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini