Pegawai Bank Cantik Diduga Bobol Rekening Nasabah Rp 8 Miliar
jpnn.com - MATARAM – DN, karyawati Bank Mualamat Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga telah membobol rekening deposito milik 22 nasabah bank tempatnya bekerja senilai Rp 8 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB sudah menetapkan DN sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan Kamis sore kemarin (18/8).
Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setyo Adjie menjelaskan, penahanan DN ini setelah melewati berbagai tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
''Setelah melihat hasil penyelidikan dan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,'' jelas Darsono kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group).
Penahanan ini untuk memudahkan penyidikan. Tersangka sudah menandatangani surat penahanannya. Penyidik memanggil dan memeriksa DN. Dia datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 Wita.
Dijelaskan Setyo, selain memeriksa nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening ini, polisi juga telah memeriksa pihak terkait dari pihak bank serta sejumlah ahli di bidang perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka lalu menahannya.
Terpisah, Olpin Putra kuasa hukum DN membenarkan penahanan kliennya itu. Pihaknya telah meminta agar kliennya tidak ditahan tetapi penyidik tetap melakukan penahanan dengan alasan untuk memudahkan penyidikan.
MATARAM – DN, karyawati Bank Mualamat Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga telah membobol rekening deposito milik 22 nasabah
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun