Pegawai Bank Cantik Diduga Bobol Rekening Nasabah Rp 8 Miliar
Dari hasil serangkaian penyelidikan, tanggal 21 Maret 2016 lalu penyidik lakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya unsur dugaan tindak pidananya sehingga bisa dinaikkan ketahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi, diektahui modus yang dilakukan oleh pelaku seperti menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan di slip penarikan yang kosong. Kemudian menjanjikan bunga deposito untuk diberikan di awal.
Ini bertujuan untuk membuat calon nasabah tertarik. Selain itu, penyetoran deposito maupun tabungan yang diberikan oleh nasabah tidak disetorkan ke pihak bank.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat tersangka melanggar pasal 63, pasal 64 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1998 tentang perbankan syariah. Ancaman hukumannya pidana minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar.(cr-wan/sam/jpn)
MATARAM – DN, karyawati Bank Mualamat Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga telah membobol rekening deposito milik 22 nasabah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota