Pegawai Bank Dibunuh di Dalam Mobil, Jasadnya Dibuang di Got
Endang Purwanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali untuk melihat secara jelas pasal yang dijerat terhadap kedua pelaku.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena itu hari ini kami datangkan pihak kejaksaan untuk melihat apakah pasal yang sudah diterapkan sudah sesuai atau belum termasuk dihadiri oleh kuasa hukum dari tersangka karena ini merupakan salah satu hak dari tersangka," kata dia.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali I Bagus Putra Gede Agung yang hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut menyatakan untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku telah ditentukan dan akan dibuktikan dalam persidangan nantinya.
"Untuk sementara, memang sudah sesuai dengan apa yang diterapkan oleh penyidik. Pasalnya 338, 339, 340 dan 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Bagus.
Dia mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebelum pembuktian di persidangan. (antara/jpnn)
Setelah dibunuh, pegawai bank dirampok. Kalung emas, dompet, dan ponsel digasak pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati