Pegawai Bank Dibunuh di Dalam Mobil, Jasadnya Dibuang di Got

Endang Purwanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali untuk melihat secara jelas pasal yang dijerat terhadap kedua pelaku.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena itu hari ini kami datangkan pihak kejaksaan untuk melihat apakah pasal yang sudah diterapkan sudah sesuai atau belum termasuk dihadiri oleh kuasa hukum dari tersangka karena ini merupakan salah satu hak dari tersangka," kata dia.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali I Bagus Putra Gede Agung yang hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut menyatakan untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku telah ditentukan dan akan dibuktikan dalam persidangan nantinya.
"Untuk sementara, memang sudah sesuai dengan apa yang diterapkan oleh penyidik. Pasalnya 338, 339, 340 dan 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Bagus.
Dia mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebelum pembuktian di persidangan. (antara/jpnn)
Setelah dibunuh, pegawai bank dirampok. Kalung emas, dompet, dan ponsel digasak pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun