Pegawai Bank Tipu Nasabah Rp 3 Miliar, Heboh, Begini Modusnya
Selasa, 07 Juli 2020 – 17:01 WIB

Polisi memperlihatkan tersangka RS alias VN (27) seorang karyawati bank di Blang Pidie, Aceh Barat Daya. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Aceh Barat Daya
Atas perbuatannya, kata AKP Erjan Dasmi, tersangka RS dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan. (antara/jpnn)
Tersangka RS sempat menjadi buronan polisi setelah sebelumnya ia diduga sempat melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh