Pegawai Bea Cukai Banten Raih Prestasi Membanggakan pada MTQ Korpri Nasional di Kendari

jpnn.com, BANTEN - Pegawai Bea Cukai berhasil meraih prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Korpri Tingkat Nasional yang berlangsung 12-20 November lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menyampaikan pada ajang tersebut Bea Cukai turut berpartisipasi mengirimkan 4 orang perwakilan, yaitu Edward Setiawan Sembiring yang turun di cabang hifzh Alquran surah Al-Baqarah, Murdianto (hifzh Alquran 7 surah pilihan), Teguh Djatmiko (penulisan artikel), dan Iman Faturakhma (tilawah).
“Yang cukup membanggakan adalah Teguh Djatmiko dan Iman Faturakhman yang merupakan pegawai Kanwil Bea Cukai Banten, masing-masing mendapatkan predikat juara harapan III dalam kategori lombanya," kata Rahmat.
Menurutnya, prestasi tersebut tidak hanya membawa naa Bea Cukai Banten saja, tapi juga kebanggaan tersendiri untuk Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.
Dia pun berharap kedua pegawainya itu dapat mempertahankan prestasi atau bahkan meningkat.
"Saya ucapkan selamat kepada Pak Teguh dan Pak Iman atas keberhasilannya," ucapkan.
Rahmat menegaskan keikutsertaan dan keberhasilan Bea Cukai di MTQ Korpri Tingkat Nasional di Kendari merupakan bukti nyata keberhasilan program pembinaan mental di instansi tersebut.
“Semoga program yang telah berjalan ini membawa manfaat bagi Bea Cukai, Kemenkeu dan masyarakat," ujarnya.
Prestasi Pegawai Cukai Banten pada MTQ Korpri Nasional di Kendari dianggap sebagai bukti nyata keberhasilan program pembinaan mental di instansi tersebut.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok