Pegawai BI Tolak OJK Versi Pemerintah

Pegawai BI Tolak OJK Versi Pemerintah
Pegawai BI Tolak OJK Versi Pemerintah
JAKARTA — Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) menyatakan penolakan mereka terhadap konsep Rancangan Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini tengah digodok di DPR RI. Bahkan mereka siap menyampaikan konsep RUU OJK yang baru versi IPEBI pada Jumat (10/12) mendatang dalam rapat bersama Pansus OJK.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bank Indonesia, Senin (6/12), Ketua IPEBI, Agus Santoso, menilai bahwa konsep UU OJK yang ditenggat selesai tahun ini itu justru menyalahi aturan dalam UU BI pasal 34 yang mengatur fungsi OJK hanya sebagai pengawas otoritas keuangan saja. "Tapi dalam konsep UU OJK yang dibahas saat ini, OJK akan terdiri dari fungsi pengaturan, pengawasan dan fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan. Itu jelas menyalahi UU BI pasal 34," tegas Agus.

Karenanya IPEBI mengusulkan skema baru konsep UU OJK yakni dengan menggabungkan antara Lembaga Keuangan bukan Bank ke dalam Dewan Komisioner Pengawas Keuangan yang berada di bawah BI dan terbentuk sebagai lembaga bersifat otonom. "Jadi nanti Dewan Gubernur menangani masalah pembayaran, moneter dan stabilitas keuangan. Sedangkan Dewan Komisioner Pengawas Keuangan menangani pengawasan Bank dan pengawasan lembaga keuangan bukan Bank. Sedangkan untuk pasar modal dipisahkan dari Bank Sentral namun dalam satu garis koordinasi antara ketua Gubernur BI dengan Bapepam LK,"jelas Agus.

Bila nantinya pengawasan perbankan tetap diserahkan kepada OJK, lanjut Agus, maka belum tentu kinerja perbankan akan lebih baik. Apalagi, birokrasi yang mengisi OJK akan diisi oleh orang-orang baru. IPEBI menilai pemerintah selaku pihak yang mengusulkan RUU OJK, hingga saat ini juga tidak bisa memberikan jaminan bahwa krisis ekonomi bisa terhindar dari terbentuknya OJK.

JAKARTA — Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) menyatakan penolakan mereka terhadap konsep Rancangan Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News