Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 Widodo dituntut pidana penjara tujuh tahun plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri itu dikatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, pekerjaan bioremediasi tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 tahun 2003. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hinga USD 9,9 Juta atau Rp 96 miliar.
"Menyatakan terdakwa Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa Peri Ekawirya saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Widodo bersama-sama dengan Endah Rumbiyanti selaku manajer lingkungan SLS dan SLN menyalahgunakan wewenang dengan tetap menggunakan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melaksanakan bioremediasi dan tetap membayar ke GPI untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 Widodo dituntut pidana
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS