Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 Widodo dituntut pidana penjara tujuh tahun plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri itu dikatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, pekerjaan bioremediasi tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 tahun 2003. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hinga USD 9,9 Juta atau Rp 96 miliar.
"Menyatakan terdakwa Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa Peri Ekawirya saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Widodo bersama-sama dengan Endah Rumbiyanti selaku manajer lingkungan SLS dan SLN menyalahgunakan wewenang dengan tetap menggunakan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melaksanakan bioremediasi dan tetap membayar ke GPI untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 Widodo dituntut pidana
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran