Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:19 WIB
Sebelumnya, terkait kasus yang sama, Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas, Kukuh Kertasafari dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 Widodo dituntut pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal