Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:19 WIB

Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebelumnya, terkait kasus yang sama, Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas, Kukuh Kertasafari dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 Widodo dituntut pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?