Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Pegawai Chevron Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebelumnya, terkait kasus yang sama,  Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas, Kukuh Kertasafari dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 Widodo dituntut pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News