Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I

Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I
Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I

"Kejadian ini berlangsung dari 2012 hingga 2014. Kami memiliki data-data yang mengarah kepada tersangka S," ungkap Gunawan.

Dijelaskan Gunawan, terungkapnya perkara ini juga berdasarkan pemeriksaan dokumen yang ada. Kejari menduga sarana dan prasarana yang ada dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah apa yang dilakukan tersangka ini benar adanya.

"Misalnya ada retribusi berporporasi, standarnya itu tarif parkirnya disesuaikan Perda (Peraturan daerah). Oleh tersangka, ketentuan yang ada di-scan dan tanda tangan dipalsukan oleh petugas di lapangan. Retribusi itulah yang ditarik ke awak kapal maupun agen," ujar Gunawan.

"Hal lainnya, perbandingan jumlah dana yang masuk ke Kas Daerah dengan pungutan retribusi di lapangan, ada selisih sehingga memunculkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian daerah," kata Gunawan lagi.

Besaran kerugian negara belum dapat dipastikan, sebab dalam perhitungan. Apabila nominalnya cukup besar, maka kejari akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nominalnya saya duga besar, tetapi untuk pastinya tunggu hasil perhitungan," jelas Gunawan seraya mengatakan, Kejari Bulungan telah mengumpulkan 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan dokumen.

Ada 10 saksi yang dimintai keterangan, mereka adalah petugas lapangan dan sejumlah pegawai Dishub Bulungan lainnya.(ule/ndy)

 


TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor mulai mengusut dugaan korupsi penyelewengan anggaran pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News