Pegawai Dishut Riau Ngaku Terima Rp26,8 Juta dari Penyuap Annas
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar mengaku pernah menerima uang Rp 26,8 juta dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Uang itu diberikan di sebuah coffee shop di Hotel Le Meridien.
Keterangan itu disampaikan Cecep saat bersaksi dalam persidangan Gulat yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/1).
Cecep menyatakan sebelum menerima uang itu, dia dihubungi oleh Gulat. Dalam sambungan telepon, Gulat menanyakan posisi Cecep. Usai berkomunikasi, Cecep lantas mendatangi Gulat yang berada di Le Meridien.
"Kami ngobrol-ngobrol. Pak Gulat tanya apa yang dikoordinasikan dengan pak gubernur. Saya bilang tentang pengajuan lahan yang harus dilengkapi lagi persyaratannya, " kata Cecep.
Setelah itu, Cecep mengatakan datang teman Gulat bernama Edison Marudut. Saat itu, Gulat dan Edison mengobrol dengan menggunakan bahasa Batak. Oleh karena itu, Cecep minta pamit.
"Kemudian Pak Gulat memberikan uang itu," ujar Cecep.
Cecep mengatakan uang Rp 26,8 juta itu dihitung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa penuntut umum pada KPK, Lucky Dwi Nugroho bertanya kenapa uang itu dihitung di KPK.
"Setelah pemberian uang, saya berangkat ke Kemenhut. Waktu di Kemenhut diperintah pak Kadishut mendampingi pak Kabid perlindungan koordinasi tentang perlindungan hutan. Sebelum itu saya dijemput petugas KPK dan beliau menanyakan keberadaan uang itu," tutur Cecep menjelaskan alasan uang itu dihitung di KPK.
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar mengaku pernah menerima uang Rp 26,8 juta dari Ketua Asosiasi Petani
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi