Pegawai Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap, Sri Mulyani: Ini Suatu Pengkhianatan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang terlibat kasus dugaan suap telah dibebastugaskan dari jabatan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatan agar memudahkan proses penyidikan KPK,” kata Sri Mulyani dalam konfernesi pers di Jakarta, Rabu (3/3).
Sri menambahkan bahwa pegawai tersebut sudah mengundurkan diri. Saat ini, kata dia, tengah diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara (ASN).
“Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN,” ujar sosok yang karib disapa Ani itu.
Ani menyatakan langkah tersebut juga dilakukan agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi DJP.
Sri Mulyani memastikan pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah KPK yang bekerja sama dengan unit kepatuhan internal di lingkungan Kemenkeu dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kasus ini.
“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal dan kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang diduga terkait dengan kasus ini.
Sri Mulyani menegaskan apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan dari upaya seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah fokus melakukan pengumpulan penerimaan negara.
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?