Pegawai Ditjen Pajak Dijanjikan Kompensasi 10 Persen
Senin, 28 November 2016 – 16:48 WIB

Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Foto: dok jpnn
Handang disangka menerima suap dari Mohan terkait pengurusan pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. Aksi mereka terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno dijanjikan komisi 10 oleh Presiden Direktur PT EK Prima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang