Pegawai Honorer Habis Juli 2025, Semua jadi PNS atau PPPK, Amin

Pegawai Honorer Habis Juli 2025, Semua jadi PNS atau PPPK, Amin
Ditargetkan pada Juli 2025 sudah tidak ada pegawai honorer, setelah semuanya berubah status menjadi PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna mengatakan untuk tes PPPK 2024 tahap 2 diharapkan diikuti oleh 4.000 dari 27.000 tenaga honorer.

Mereka adalah honorer yang pada tes PPPK 2024 tahap 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tenaga honorer lainnya yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti gelombang dua ini.

"Jadi yang tahap dua ini kita mengingatkan kembali untuk mereka yang tidak terpenuhi persyaratan pada gelombang satu, misalnya gelombang satu itu tidak ada formasi yang memungkinkan SD, SMP daftar. Nah, pada gelombang dua boleh. Misalnya, kan ada penjaga pintu air di lapangan, terus penjaga sekolah, ya mungkin pendidikan SMP atau SD. Nah, itu kita dorong supaya semuanya bisa terdata," katanya.

Untuk penataan non-ASN, ujar dia, sesuai arahan pemerintah pusat, harus diselesaikan dengan proses pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang harus diikuti para honorer, lengkap sampai nanti pada April ada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Sampai hari ini yang daftar mungkin 7.000 sampai 9.000 orang. Namun, kami ingatkan lagi ke perangkat daerah agar non-ASN di internalnya semua harus tersisir khususnya untuk yang database BKN.”

“Di sisi lain memang ada juga diperkenankan yang tercatat dapodik di atas dua tahun, tercatat PPG, itu juga diperkenankan walaupun tidak di database BKN yang sebanyak 31.000," ucapnya.

Sumasna menegaskan, ke depan tidak boleh ada perekrutan baru tenaga honorer, sebelum yang ada saat ini status karyawannya jelas dan tuntas.

Penataan pegawai non-ASN, kata dia, diarahkan menjadi PPPK. Jika tidak mendapatkan formasi, akan diarahkan sebagai PPPK paruh waktu.

Ditargetkan pada Juli 2025 seluruh honorer di Indonesia sudah habis, berubah status menjadi PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News