Pegawai Honorer Memalsukan Data Penerima BPNT, Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Pegawai Honorer Memalsukan Data Penerima BPNT, Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Tersangka Ra (36). ANTARA/HO-Humas Polres Meranti

Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.

"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)

Pegawai honorer itu ditahan polisi atas dugaan memalsukan surat dan data bagi KPM BPNT di Desa Bandul.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News