Pegawai Honorer Memalsukan Data Penerima BPNT, Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 – 19:20 WIB

Tersangka Ra (36). ANTARA/HO-Humas Polres Meranti
Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)
Pegawai honorer itu ditahan polisi atas dugaan memalsukan surat dan data bagi KPM BPNT di Desa Bandul.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya