Pegawai Honorer Nyaris Digerayangi Sang Bos

Pegawai Honorer Nyaris Digerayangi Sang Bos
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Terkait pemecatan, ia belum bisa memberikan komentar banyak. Karena ada yang lebih berwenang. Hanya saja, kata dia, pelaku sudah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi tegas masih akan dikoordinasikan, karena ada tahapannya. Kami menunggu hasil kepolisian sebelum melakukan tindakan,” ujarnya.(JPG/tr-01/rof/fri)


SIAU – Kasus cabul kembali menghebohkan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara. Kali ini, pegawai honorer berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News