Pegawai Imigrasi Makassar Jadi Tersangka Kasus TPPO, Ternyata Ini Perannya
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang pejabat penting di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku berinisial YSF tersebut ditangkap bersama lima tersangka lainnya yakni berinisial BK, WBA, MA, JS dan DB serta dan YSF.
YSF memiliki peran penting dalam kasus perdagangan atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti tersangka YSF merupakan pegawai Imigrasi Makassar.
Dia memudahkan proses penerbitan paspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dia salah satu pelaku yang mempermudah penerbitan paspor yang tidak sesuai semestinya," kata Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6) petang.
Mantan Kabid Propam Polda Jawa Tengah itu menerangkan keterlibatan YSF dalam kasus ini bermula dari pengakuan tersangka lainnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat passpor dari salah satu pejabat Imigrasi Makassar.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang pejabat penting di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap